Macam-Macam Zina Dalam Islam Beserta Hukumnya
Zina adalah perbuatan yang
dilarang dalam islam namun nyatanya banyak yang mengartikan bahwa zina hanyalah
ketika berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan
pernikahan. Zina adalah perbuatan yang sangat dilarang Allah bahkan saking
besarnya dosa dari zina ini Allah akan memberi ganjarannya didunia agar kelak
diakhirat sedikit ringan dosa itu. Seperti yang diketahui bahwa
sebenarnya zina bukan hanyalah tentang berhubungan diluar pernikahan nyatanya
zina mempunyai berbagai macam jenisnya yaitu;
Zina Al-Laman Merupakan zina
yang menggunakan panca indera, yakni; Zina mata, ketika seseorang memandang
lawan jenisnya dengan perasaan senang. Zina hati, ketika memikirkan atau
mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia. Zina ucapan,
ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang. Zina
tangan, ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan
perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
Zina Luar yakni; Zina lawan
jenis dengan melibatkan alat kelamin. Zina ini terbagi 2: Zina muhsan, zina
yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami atau istri). Zina gairu
muhsan, zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah.
Melakukan zina akan
menghilangkan cahaya dan memberi tanda hitam diwajah hingga akan memperpendek
usia. Saking besarnya dosa zina, Allah menetapkan hukuman bagi mereka yang
berzina dengan hukuman di dunia untuk meringankan sedikit beban mereka di
akhirat nanti. Dan memberikan efek jera bagi manusia yang lain. Berikut Hukuman
Bagi Mereka yang Berzina: Jika Telah Menikah, hukuman mereka adalah hukuman
mati dengan rajam (dilempari batu) sampai mati. Jika Belum Menikah, hukumannya
yaitu 100x cambuk rotan dan diasingkan selama 1 tahun.