Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Zina Dalam Islam Beserta Hukumnya

 

Zina adalah perbuatan yang dilarang dalam islam namun nyatanya banyak yang mengartikan bahwa zina hanyalah ketika berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan. Zina adalah perbuatan yang sangat dilarang Allah bahkan saking besarnya dosa dari zina ini Allah akan memberi ganjarannya didunia agar kelak diakhirat sedikit ringan dosa itu. Seperti yang diketahui bahwa sebenarnya zina bukan hanyalah tentang berhubungan diluar pernikahan nyatanya zina mempunyai berbagai macam jenisnya yaitu;

Zina Al-Laman Merupakan zina yang menggunakan panca indera, yakni; Zina mata, ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang. Zina hati, ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia. Zina ucapan, ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang. Zina tangan, ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.

Zina Luar yakni; Zina lawan jenis dengan melibatkan alat kelamin. Zina ini terbagi 2: Zina muhsan, zina yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami atau istri). Zina gairu muhsan, zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah.

Melakukan zina akan menghilangkan cahaya dan memberi tanda hitam diwajah hingga akan memperpendek usia. Saking besarnya dosa zina, Allah menetapkan hukuman bagi mereka yang berzina dengan hukuman di dunia untuk meringankan sedikit beban mereka di akhirat nanti. Dan memberikan efek jera bagi manusia yang lain. Berikut Hukuman Bagi Mereka yang Berzina: Jika Telah Menikah, hukuman mereka adalah hukuman mati dengan rajam (dilempari batu) sampai mati. Jika Belum Menikah, hukumannya yaitu 100x cambuk rotan dan diasingkan selama 1 tahun.