Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah Berwudhu Dalam Keadaan Tanpa Busana, Apa Hukumnya?

Wudhu adalah mensucikan diri dari hadast atau najis kecil. Seorang muslim mempunyai kewajiban untuk berwudhu sebelum melaksanakan ibadah terutama saat ingin melaksanakan sholat. Namun banyak yang bertanya bolehkah dan apa hukumnya mengambil wudhu dalam keadaan tanpa busana, misalnya saat seseorang selesai mandi dan ingin langsung berwudhu apakah boleh dalam keadaan telanjang? Simak penjelasan nya dibawah ini;

Baca Juga: Apakah Boleh Mengulang Shalat Karena Merasa Ragu Dan Tidak Khusyuk?

Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Dasuqi dalam kitabnya Hasyiyah al Dasuqi menyebutkan bahwa di antara kemakruhan wudhu adalah membuka aurat "Hal-hal makruh ketika wudhu: boros air, banyak bicara selain berzikir kepada Allah, lebih dari tiga kali ketika membasuh dan lebih dari sekali ketika mengusap kepala, memanjangkan basuhan anggota wudhu, mengusap leher, wudhu di tempat yang tdk suci dan membuka aurat. "Kemakruhan wudhu dalam keadaan telanjang ini sepanjang tidak ada orang melihatnya. Adapun jika ada orang yang melihat, maka hukumnya adalah haram bukan makruh.

Baca Juga: Perintah Serta Pentingnya Shalat Bagi Umat Muslim 

Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Dasuqi berkata"Membuka aurat, selama tidak ada orang yang melihatnya. Adapun wudhu dalam keadaan membuka aurat dan ada orang yang melihatnya selain istri dan budaknya, maka hukumnya adalah haram, bukan hanya makruh."Walaupun begitu, disadur dari:

Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762. Difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi : Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu. (Fatwa lajnah daimah 5:235). Kemudian menurut ustadz Abdul Somad tidak ada kewajiban seseorang memakai pakaian ketika dirinya sedang mensucikan diri dengan berwudhu namun hal ini berkaitan dengan adab serta tata krama jadi sebaiknya pakai setidaknya handuk jika ingin berwudhu.