Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Cara Sujud Syukur Dan Hukumnya, Lalu apa Bedanya sujud syukur dan sujud tilawah?

 

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah ketika mendengar kabar gembira, memperoleh kenikmatan atau terhindar dari bencana. Hukum dari sujud syukur ini ialah sunnah yang artinya apabila dilaksanakan mendapat ganjaran pahala disisi Allah namun bila tidak dilaksanakan juga tidak akan mendapat dosa.

Dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta'ala. (HR. Abu Daud 2774 dan Tirmidzi 1578).

Ali menuliskan surat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur sujud." (HR. Al-Baihaqi 2:404). Sujud syukur dipraktikkan ketika mendapatkan nikmat khusus atau nikmat umum pada kaum muslimin. Sujud syukur bukan dilakukan untuk nikmat yang terus menerus (dawam), tetapi berlaku untuk nikmat yang jarang-jarang didapat.

Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1:282) disebutkan, "Sujud syukur itu seperti sujud tilawah. Bedanya sujud syukur tidak disyariatkan di dalam shalat. Sebab dari sujud syukur tidak terkait dengan shalat, berbeda dengan sujud tilawah."Tata cara sujud syukur adalah seperti sujud tilawah, yaitu dengan sekali sujud.

Hendaklah suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu sujud sekali. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud syukur, tidak ada salam dan tasyahud.Sujud syukur tidak disyaratkan untuk bersuci. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ash Shan'ani, Ibnu Baz, dan Ibnu 'Utsaimin. Lihat Mulakhkhash fii Fiqh Al-'Ibaadaat, hlm. 257.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyelisihi pendapat ulama madzhab. Beliau berpendapat bahwa sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan bersuci karena sujud syukur bukanlah shalat. Hal hal tersebut hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat.