Bagaimana Cara Sujud Syukur Dan Hukumnya, Lalu apa Bedanya sujud syukur dan sujud tilawah?
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai
bentuk rasa syukur kepada Allah ketika mendengar kabar gembira, memperoleh kenikmatan
atau terhindar dari bencana. Hukum dari sujud syukur ini ialah sunnah yang
artinya apabila dilaksanakan mendapat ganjaran pahala disisi Allah namun bila
tidak dilaksanakan juga tidak akan mendapat dosa.
Dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang
menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud
pada Allah Ta'ala. (HR. Abu Daud 2774 dan Tirmidzi 1578).
Ali menuliskan surat kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman).
Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau
tersungkur sujud." (HR. Al-Baihaqi 2:404). Sujud syukur dipraktikkan
ketika mendapatkan nikmat khusus atau nikmat umum pada kaum muslimin. Sujud
syukur bukan dilakukan untuk nikmat yang terus menerus (dawam), tetapi berlaku
untuk nikmat yang jarang-jarang didapat.
Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj
As-Salikin (1:282) disebutkan, "Sujud syukur itu seperti sujud tilawah.
Bedanya sujud syukur tidak disyariatkan di dalam shalat. Sebab dari sujud
syukur tidak terkait dengan shalat, berbeda dengan sujud tilawah."Tata
cara sujud syukur adalah seperti sujud tilawah, yaitu dengan sekali sujud.
Hendaklah suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir,
lalu sujud sekali. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat
kepala. Setelah sujud syukur, tidak ada salam dan tasyahud.Sujud syukur tidak
disyaratkan untuk bersuci. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Ibnu Taimiyyah,
Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ash Shan'ani, Ibnu Baz, dan Ibnu 'Utsaimin. Lihat
Mulakhkhash fii Fiqh Al-'Ibaadaat, hlm. 257.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyelisihi pendapat
ulama madzhab. Beliau berpendapat bahwa sujud syukur tidak disyaratkan
menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan bersuci karena sujud syukur bukanlah
shalat. Hal hal tersebut hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat.