Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Yang Sudah Bertahun-Tahun Dan Lupa Dengan Jumlahnya?
Bagaimana jika hutang puasa
itu terus menerus ditunda dan tak dilunasi juga hingga bertahun-tahun lamanya
bahkan sampai lupa jumlah harinya, apakah masih wajib menggantinya dan
bagaimana caranya? Fatwa Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:
Pertama, orang
itu harus bertaubat kepada Allah SWT karena telah menunda-nunda hutang serta
menyesali perbuatanmu karena telah menyepelekan kewajiban dan bertekad kuat
untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kedua,
bersegeralah membayar puasa sebanyak hari sesuai prasangka yang kuat. Allah
tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Jumlah hari
yang diduga kuat pernah ditinggalkan, sebanyak itulah jumlah hari yang wajib
diganti dengan mengqadha-nya.
Ketiga,
selain qadha, wajib memberi makanan kepada seorang miskin untuk tiap hari yang
ditinggalkan tersebut. Berikanlah seluruh makanan tersebut walaupun hanya
kepada satu orang fakir miskin. Namun jika tak mampu memberi makanan kepada orang
lain maka tak ada kewajiban tersebut kecuali hanya berpuasa dan bertaubat
kepada Allah.
Memberi makan yg wajib yaitu
0,5sha'/hari berupa makanan pokok di negeri tersebut. Kurang lebih 1,5kg bagi
orang yang mampu untuk membayar. Bagaimana jika ragu-ragu dengan jumlah hutang
puasanya?
Fatwa Al-Allamah Muhammad bin
Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah: Jika seseorang ragu-ragu tentang jumlah puasa
yang wajib diqadha maka hendaknya ia mengambil yang paling sedikit. Sehingga
apabila seseorang ragu ragu apakah hutang puasanya tiga ataukah empat maka
hendaknya ia mengambil jumlah yang paling kecil (yaitu tiga hari). Karena
jumlah yang paling kecil didasari oleh keyakinan sedangkan jumlah yang lebih
dari itu statusnya diragukan. (Namun Yang lebih hati-hati tetap berpuasa di
hari yang ia ragukan (hari keempat).
Karena jika memang puasa
keempat adalah puasa wajib maka telah gugur kewajibannya dengan yakin.
Sebaliknya jika puasa tersebut ternyata bukan wajib maka statusnya menjadi
puasa sunnah baginya.