Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Yang Sudah Bertahun-Tahun Dan Lupa Dengan Jumlahnya?


Bagaimana jika hutang puasa itu terus menerus ditunda dan tak dilunasi juga hingga bertahun-tahun lamanya bahkan sampai lupa jumlah harinya, apakah masih wajib menggantinya dan bagaimana caranya? Fatwa Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:

Pertama, orang itu harus bertaubat kepada Allah SWT karena telah menunda-nunda hutang serta menyesali perbuatanmu karena telah menyepelekan kewajiban dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Kedua, bersegeralah membayar puasa sebanyak hari sesuai prasangka yang kuat. Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Jumlah hari yang diduga kuat pernah ditinggalkan, sebanyak itulah jumlah hari yang wajib diganti dengan mengqadha-nya.

Ketiga, selain qadha, wajib memberi makanan kepada seorang miskin untuk tiap hari yang ditinggalkan tersebut. Berikanlah seluruh makanan tersebut walaupun hanya kepada satu orang fakir miskin. Namun jika tak mampu memberi makanan kepada orang lain maka tak ada kewajiban tersebut kecuali hanya berpuasa dan bertaubat kepada Allah.

Memberi makan yg wajib yaitu 0,5sha'/hari berupa makanan pokok di negeri tersebut. Kurang lebih 1,5kg bagi orang yang mampu untuk membayar. Bagaimana jika ragu-ragu dengan jumlah hutang puasanya?

Fatwa Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah: Jika seseorang ragu-ragu tentang jumlah puasa yang wajib diqadha maka hendaknya ia mengambil yang paling sedikit. Sehingga apabila seseorang ragu ragu apakah hutang puasanya tiga ataukah empat maka hendaknya ia mengambil jumlah yang paling kecil (yaitu tiga hari). Karena jumlah yang paling kecil didasari oleh keyakinan sedangkan jumlah yang lebih dari itu statusnya diragukan. (Namun Yang lebih hati-hati tetap berpuasa di hari yang ia ragukan (hari keempat).

Karena jika memang puasa keempat adalah puasa wajib maka telah gugur kewajibannya dengan yakin. Sebaliknya jika puasa tersebut ternyata bukan wajib maka statusnya menjadi puasa sunnah baginya.